Anggota DPR kemudian DPRD DKI Ibukota Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI DKI Jakarta mengungkap kata-kata terkait kebijakan cleansing yang dimaksud mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang digunakan terjadi di dalam DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru dalam sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer mampu menyebabkan kekurangan guru pada sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar,” kata Dede pada informasi yang tersebut diterima di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata ia melanjutkan, kontestan didik berubah jadi pihak yang digunakan dirugikan, teristimewa di pada waktu merekan baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti penyelenggaraan kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang digunakan dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer di dalam DKI DKI Jakarta yang disebutkan kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang mana terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak ada boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI Jakarta sudah menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer direalisasikan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK menyampaikan bahwa peta keperluan guru honorer tak sesuai dengan Permendikbud dan juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI Ibukota Indonesia juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohonkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang dimaksud saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga memohonkan pihak-pihak terkait agar segera duduk sama-sama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang dimaksud mengalami “cleansing“, termasuk pemda lalu BPK.
Dede mengingatkan sekali pun mereka berstatus honorer, para guru itu telah terjadi mengabdi bagi institusi belajar anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Ibukota minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Elva Farhi Qolbina akan memohonkan penjelasan Disdik DKI Ibukota imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya mengerti betul kegelisahan serta pertanyaan yang tersebut muncul dari para guru honorer mengenai nasib merekan ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah dapat mengklarifikasi bahwa guru honorer bisa jadi mendaftar Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita dalam lapangan jumlah total kuota yang dimaksud dibuka tiada seimbang.
“Guru honorer yang tersebut ada jarak jauh tambahan banyak dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, rute seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga bukan semua guru honorer mempunyai kesempatan yang mana serupa untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi juga revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan acara pelatihan serta sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, juga keterlibatan serikat guru.
“Kami memacu agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang serta direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial kemudian dunia usaha bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang digunakan diambil seharusnya tiada merugikan mereka yang mana telah lama mengabdi bertahun-tahun di planet pendidikan.
Elva berharap Pemprov menciptakan inisiatif pelatihan lalu sertifikasi yang digunakan ringan diakses dan juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar merek mampu memenuhi kriteria untuk berubah menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva menganggap oleh sebab itu kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keperluan hidup mereka sambil menanti proses seleksi PPPK.
Selain itu, Elva mengajukan permohonan Disdik melibatkan serikat guru di serangkaian pengambilan kebijakan khususnya pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi lalu kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami di DPRD DKI Ibukota akan terus mengawal isu ini serta menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer juga meningkatkan kualitas institusi belajar dalam Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer



