OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bidang usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan yang tersebut beralamat di dalam Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi dia pada Rabu, 24 Juli 2024.
“(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. Usai mencabut izin usaha, OJK menghentikan kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung untuk umum.
Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum lalu BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK meminta-minta hak serta kewajiban PT Informan Artha Waru Agung akan direalisasikan oleh grup likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
“Sesuai dengan ketentuan kemudian perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK.
Tak cuma itu, OJK juga melarang direksi, majelis komisaris, atau pemilik PT BPR Narasumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang berkaitan dengan aset kemudian kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tercatat dari LPS,” kata OJK.
Sebelumnya, OJK juga mengumumkan sudah mencabut dua izin bisnis Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita pada 3 lalu 5 Juli 2024. OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong juga PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 serta KEP 33/D.06/2024.
Dalam keterangan ditulis OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat ke Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor pada Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan.
“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK pada penjelasan resminya yang dimaksud diambil Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.
OJK menyampaikan pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong lantaran permohonan pengembalian izin usaha sebagai pelaksana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang mana menjalankan kegiatan bidang usaha LPBBTI.
Sementara itu, OJK mengungkapkan pencabutan izin perniagaan PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita akibat perusahaan itu belum dapat mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum juga pemenuhan jumlah agregat direksi.
Atas kebijakan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan perniagaan dalam bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga memohonkan PT Semangat Gotong Royong serta PT Akur Dana Abadi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan lalu membentuk pasukan likulidasi.
“Penyelesaian hak kemudian kewajiban akan diwujudkan oleh pasukan likuidasi yang tersebut dibentuk sesuai dengan ketentuan lalu perundang undangan yang mana berlaku,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung






