Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidaklah boleh mengintervensi serta wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang digunakan diajukan terpidana persoalan hukum korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh urusan politik serta kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya sekali Undang-Undang (UU) serta sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum serta keadilan di area Indonesia dapat rusak apabila para hakim tak independen kemudian dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang tersebut diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum dan juga keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Lingkup Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan kemudian terbebas dari segala pengaruh urusan politik serta intervensi kekuasaan yang ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang dimaksud hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah lalu intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan dan juga keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik dan juga intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan di konstitusi juga undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah kemudian juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk memacu atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.




