Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menggalakkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan kemudian pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum di menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor kemudian Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan perihal demurrage berdampak baik bagi kejelasan tindakan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, pada perkara korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori pasok yang tersebut kerap melibatkan berbagai pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan hasil pangan berlaku teori rantai pasok yang mana pasti melibatkan berbagai pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar pada mengurangi persoalan hukum korupsi dalam sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang digunakan berbeda serta bukan dapat disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di menghindari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang tersebut berbeda tak mampu disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK menjamin semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan dapat dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dimaksud dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang digunakan menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi juga Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi diadakan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Awal Minggu (19/8/2024).





