Jokowi Tanggapi Putusan MK kemudian Baleg DPR: Hal ini Proses Konstitusional yang dimaksud Biasa Terlaksana

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala tempat dalam pemilihan kepala daerah 2024 lalu respons Baleg DPR yang tersebut menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan juga kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu langkah dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi di tempat lembaga-lembaga negara yang mana kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tiada memiliki kursi di area Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digunakan diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mendiskusikan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik dalam DPR menyepakati masalah aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang punya kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD dalam tempat yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menyampaikan persyaratan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi di area DPRD maupun tiada punya kursi dalam DPRD.






