Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang dimaksud terstruktur serta sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang dimaksud baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang tersebut telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang dimaksud sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dijalankan lebih besar efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, dan juga ketahanan arsip, dan juga mengempiskan biaya penyimpanan fisik lalu perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk melakukan konfirmasi bahwa informasi yang digunakan diterima kontestan akurat juga lengkap.
“Dengan belajar dari yang digunakan terbaik, Taspen dapat secara secara langsung mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital dalam PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di tempat Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, pasukan kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses lalu sistem pengelolaan arsip yang tersebut diterapkan di tempat sana.
Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Korporasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan juga penyesuaian di pengelolaan arsip agar keamanan dan juga keselamatan arsip tetap saja terjaga, sesuai dengan standar yang digunakan ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah terjadi menerapkan arsip digital, dan juga dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman serta standar pengelolaan kearsipan diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian pada akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana lalu Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu juga kelayakan terhadap unit kearsipan.





