Nasional

Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana perkara proyek pembangunan gedung kampus IPDN dalam Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan tindakan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada di tahanan.

Dari informasi tersebut, para tahanan bisa saja mengamankan beberapa barang terlarang yang merekan gunakan dalam di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak ketika Dono mendekam di dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini jikalau adanya sidak.

“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang mana memberitahukan bahwa kapan dilaksanakan sidak?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (2/9/2024).

“Betul, yang tersebut memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang dimaksud dihadirkan menjadi saksi.

“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.

“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang tersebut ketinggalan di area kamar,” timpal Dono.

Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohonkan Dono apa yang tersebut dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.

“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.

Dono menjelaskan jikalau ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP pada sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jikalau ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.

Related Articles

Back to top button