Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Hal ini Tugas lalu Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang dimaksud diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang mana terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri melawan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan juga empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, serta penetapan kebijakan teknis di dalam bidang sistem juga tata kelola, penyediaan kemudian penyaluran, iklan kemudian kerja sama, juga pemantauan dan juga pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap kontestan didik pada jenjang lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, lalu institusi belajar menengah pada lingkungan institusi belajar umum, lembaga pendidikan kejuruan, institusi belajar keagamaan, lembaga pendidikan khusus, institusi belajar layanan khusus, kemudian sekolah pesantren. Selanjutnya, anak usia di area bawah lima tahun, ibu hamil, juga ibu menyusui.





