Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri
Jakarta – Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Security atau Kemenkopolhukam mengadakan acara bertajuk Dengar Pendapat Publik untuk mengkaji revisi undang-undang TNI kemudian Polri. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, acara yang dimaksud melibatkan unsur penduduk ini bertujuan untuk mendapatkan masukan sesuai permintaan komunitas ihwal tugas lalu fungsi kedua instansi tersebut.
“Sehingga dicapai suatu keseimbangan antara pengembangan organisasi TNI-Polri, dengan keinginan masyarakat,” katanya pada saat membuka acara itu di dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun rapat dengar pendapat umum ini dijalankan sebelum penyusunan daftar inventarisasi kesulitan atau DIM revisi UU TNI-Polri. Setelah itu, DIM yang disebutkan akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengatakan, mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengkoordinasikan revisi UU TNI-Polri ini. Jokowi, katanya, mengajukan permohonan agar pembahasan revisi aturan ini diwujudkan secara hati-hati lalu tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
“Ini sesuai arahan Presiden Jokowi, harus miliki alasan argumen yang mana kuat sehingga sanggup diterima publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyusunan revisi UU TNI lalu Polri ini memang benar harus melalui tempaan serta pengasahan yang matang. Sebab, ujarnya, regulasi ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen dalam bidang pertahanan negara keamanan, lalu penegakan hukum.
“Maka keterlibatan komunitas jadi kata kunci yang digunakan harus dioptimalkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan keterlibatan penduduk ini nantinya bisa jadi memberikan masukan lalu rekomendasi terhadap subtansi isu pokok di dalam revisi UU TNI-Polri tersebut. Sejumlah unsur rakyat yang dimaksud turut diundang berasal dari tokoh, pakar akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga non governmental organization atau NGO.
Sebelumnya, DPR serta pemerintah meyakinkan akan segera melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI-Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Jokowi sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR dalam Senayan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, memaparkan pada waktu ini Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Security sedang menyiapkan DIM. “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang disebutkan diwujudkan masih pada batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya untuk Tempo melalui arahan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara juga revisi UU Imigrasi.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI lalu Polri mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil juga kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka was-was pengubahan aturan ini memunculkan penyalahgunaan wewenang di dalam kepolisian juga membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu pembaharuan penting pada revisi UU Polri adalah ketentuan yang mana meninggal usia pensiun tenaga polisi dari 58 tahun berubah menjadi antara 60 kemudian 65 tahun, tergantung pada peran pelaku tersebut.
Revisi yang dimaksud juga akan memungkinkan presiden melanjutkan masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang dimaksud jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan punya kewenangan yang luas hingga pengawasan dalam bumi maya juga di melakukan pengawasan dan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan datang meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, diantaranya jenderal, dari 53 tahun berubah menjadi antara 58 lalu 60 tahun. Tim sipil khawatir pengubahan aturan TNI akan datang memperbolehkan anggota militer terlibat ditempatkan pada tempat apa pun di pemerintahan seperti era Soeharto.
Berdasarkan UU TNI pada waktu ini, personel bergerak hanya saja boleh ditempatkan di 10 kementerian dan juga lembaga, satu di antaranya Kantor Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) serta Badan Pencarian juga Pertolongan Nasional (Basarnas).
DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri





