Nasional

Dua Periode Lebih HP juga Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan tambahan atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengumumkan buku catatan partai yang sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun hingga pada saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang dimaksud sebab ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap tempat strategis agar calon-calon yang tersebut maju dikehendaki oleh penguasa.

“Ya kita sudah ada mencoba suatu proses ke badan pengawas dikarenakan itu dokumen menyangkut hal-hal yang digunakan sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan meninjau bagaimana, pemilihan gubernur itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tentang upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara segera maupun tak langsung. Apa yang digunakan menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.

Sebagai informasi, buku catatan lalu handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di dalam KPK pada Awal Minggu (10/6/2024).

Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa kemudian menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri juga Hasto, mengambil bagian dirampas.

Saat Hasto menjalani pemeriksaan di area KPK, mendadak seseorang yang dimaksud memakai masker lalu topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi menanti di tempat lantai bawah KPK dengan para wartawan lalu staf lainnya.

Orang yang disebutkan yang tersebut belakangan diketahui Rossa, memohonkan Kusnadi naik ke lantai dua pada Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di area lantai dua tidaklah bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan serta barang bawaan turut disita.

Padahal, Kusnadi tidak merupakan objek pemanggilan KPK pada pada waktu itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang mana melakukan penyitaan dan juga penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 juga 39 KUHP.

Related Articles

Back to top button