Nasional

Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru

INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan di akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat menantang perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”

Sebagian warganet menanyakan kondisi mendapatkan sarana yang dimaksud dengan keadaan tertentu. Misalnya nama pemilik sudah ada meninggal juga rumah yang disebutkan merupakan warisan. Ada pula yang tersebut minta keringanan akibat mempunyai beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang mana bertanya, “Apakah sanggup minta pengurangan jikalau objek pajaknya lebih besar dari satu?”

Sejauh yang digunakan rakyat pahami, memang sebenarnya setiap rumah dengan Skor Jual Entitas Pajak (NJOP) di dalam bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang disebutkan berubah, setelahnya terbit Peraturan Pemimpin wilayah Daerah Khusus Ibu Pusat Kota DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.

Ada sederet pembaharuan pada aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya saja berlaku untuk satu objek pajak saja. 

Penjabat (Pj.) Pengurus DKI Ibukota Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP ke bawah Simbol Rupiah 2 miliar tidak ada akan berdampak terhadap masyarakat kelas bawah.

“Untuk masyarakat yang digunakan dalam bawah itu kan tiada terkena apa-apa gratis. Kalau ia rumah satu gratis. Semuanya terkena pasca rumah kedua, ketiga, dan juga seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.

Kebijakan dalam melawan satu di antaranya kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini kekal memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen kemudian Pembebasan Skor Tertentu.

Melalui jawaban tertoreh untuk Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan  kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni: 

  1. Objek rumah yang kena pajak merupakan milik khalayak pribadi atau individu; 
  2. Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rupiah 2 miliar; 
  3. Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2; 
  4. Apabila wajib pajak mempunyai lebih besar dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan untuk NJOP terbesar, sesuai keadaan data pada sistem perpajakan area per 1 Januari 2024.

Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut: 

  1. PBB-P2 yang tersebut harus dibayar di SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah; 
  2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
  3. Bukan termasuk PBB-P2 yang dimaksud baru ditetapkan pada tahun pajak 2024. 

Sedangkan insentif untuk Pembebasan Kuantitas Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. PBB-P2 yang harus dibayar di SPPT tahun pajak 2023 lebih lanjut dari nol rupiah; 
  2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 tambahan dari 25 persen dari PBB-P2 yang tersebut harus dibayar tahun pajak 2023; 
  3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
  4. Bukan salah satunya objek PBB-P2 yang mana mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
  5. Bukan termasuk Barang PBB-P2 yang mana sudah pernah diwujudkan perekaman data hasil penilaian individual yang digunakan baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.

Menurut Lusiana, selain ketentuan di atas, ada lagi insentif yang diberikan untuk yang dimaksud memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Wajib pajak warga pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Entitas PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, serta Entitas PBB-P2 yang digunakan telah dilakukan dikerjakan perekaman data hasil penilaian individual yang tersebut baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
  2. Wajib pajak pendatang pribadi yang tersebut berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
  3. Wajib pajak Badan yang mana mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
  4. Wajib pajak yang mana objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.

Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, manusia wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa dalam bentuk surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Entitas PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.

Bisa juga dalam bentuk surat keterang dari instansi terkait atau dokumen yang digunakan sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

“Pengurangan pokok yang dimaksud didapat paling besar 100 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar yang dimaksud tercantum di SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang dimaksud untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak area yang mana sudah pernah diberikan terhadap rakyat Ibukota Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih besar tepat sasaran,” tutur Lusiana.

Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 telah terjadi diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau penduduk untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang dimaksud diberikan secara otomatis apabila melakukan pembayaran pada periode yang dimaksud disyaratkan.

Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.

“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT cuma dapat direalisasikan melalui pajak online,” terang Lusiana.

Pengamat kebijakan umum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan inovasi status Ibukota Indonesia yang mana kelak tidak lagi ibu kota negara.

“Sekarang diberi tarif kembali, dikarenakan Ibukota Indonesia enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Hal ini menunjukan bahwa pemerintah yang tersebut dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.

Trubus pun mengecam kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan dunia usaha sesudah pandemi penyebaran virus Corona berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya sudah ada diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset di bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar. (*)

Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru

Related Articles

Back to top button