Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau pemilihan raya 2024 yang dimaksud belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak ada dilantik.
“Ya, benar (terancam tiada akan dilantik),” ujar Idham ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah lama menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN di rangka persiapan penyampaian salinan langkah calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang mana telah terjadi melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih terhadap KPU pada setiap jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak ada mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan juga surat pernyataan terhadap KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak ada menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidaklah mencantumkan nama yang mana bersangkutan di penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, kemudian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang digunakan bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang digunakan berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pengurus negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan untuk KPU, KPU Provinsi, lalu KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih bukan menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Kabupaten/Kota tidaklah mencantumkan nama yang mana bersangkutan pada penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini disadur dari Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya





