Nasional

Soal Putusan MK atau MA pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Istana: Ikuti Aturan yang mana Berlaku Terakhir

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan pemerintah akan mengikuti peraturan yang digunakan berlaku terakhir terkait kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Aturan yang dimaksud berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Iya, aturan yang dimaksud berlaku itu. Kedudukan kita sebanding soalnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pernyataan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah aturan ambang batas pencalonan untuk pilkada serta respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang mana berencana mengkaji RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan juga langkah dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.

“Kita hormati kewenangan juga kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi pada keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.

Presiden mengumumkan bahwa polemik antara putusan MK serta tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di area lembaga-lembaga negara yang digunakan kita miliki,” kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di tempat Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Pusat Kota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang mana tidak ada memiliki kursi pada DPRD untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan kepala daerah 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

Related Articles

Back to top button