Syarat dokumen untuk memproduksi paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda diperlukan mengetahui kondisi dokumen yang tersebut diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang mana sangat penting untuk Anda yang digunakan ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dikerjakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun masalah biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang dimaksud Anda buat.
Bagi Anda yang mana belum memiliki paspor, berikut kondisi dokumennya:
1. Paspor untuk khalayak dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat penjelasan pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi penduduk asing yang tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang dimaksud telah terjadi mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang digunakan sudah mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua pemukim tua juga fotokopinya.
- Kartu keluarga lalu fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis serta fotokopinya.
- Paspor pendatang tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






