Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Ribu Miliar untuk Biaya Transisi Tenaga

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Indonesia membutuhkan anggaran USD281 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun untuk biaya transisi energi
“Jumlah ini (biaya transisi energi) sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia, ini besar sekali,” jelas Sri Mulyani di International Sustainibility Wadah (ISF) 2024 di area Jakarta, hari terakhir pekan (6/92024).
Oleh oleh sebab itu itu, pemerintah terus berupaya menggunakan berbagai instrumen fiskal, seperti insentif pajak kemudian pengecualian bea masuk guna mengupayakan pera sektor swasta di menyokong transisi energi tersebut.
“Jadi, tentu saja, anggaran bukan sanggup menjadi satu-satunya sumber (pembiayaan), meskipun kami terus berupaya tiada semata-mata pada hal alokasi anggaran, tetapi juga menggunakan instrumen fiskal kami, seperti tax allowance, tax holiday, import duty exemption,” terangnya.
Tak cuma itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang dimaksud bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia mencatat telah dilakukan menerbitkan sukuk senilai USD7,07 miliar.
Menkeu menambahkan pemerintah terus mengoptimalkan instrumen keuangan hijau melalui penerbitan sukuk hijau juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang dimaksud ramah lingkungan. Dia mencatat, Indonesia sudah pernah menerbitkan sukuk senilai Dolar Amerika 7,07 miliar di kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kemudian pemerintah juga terus mengoptimalkan pendanaan kreatif untuk mempercepat transisi energi hijau, seperti menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan berhadapan dengan emisi yang ditimbulkan dari kegiatan bisnisnya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang saya katakan, karbon itu dikeluarkan kemudian dia tak miliki ‘identitas’. Jadi kita perlu meyakinkan apa yang tersebut dapat dianggap sebagai sumbangan dari Indonesia, Singapura, Tanah Melayu lalu siapa yang tersebut harus membayar, juga berapa,” tutupnya.




