Soal PP Kesehatan, otoritas Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing dengan kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah pada men-drive Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak berjauhan berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, pada pada PP 28/2024 tiada ada identik sekali pengaturan kesehatan, yang tersebut ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, dan juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman berhadapan dengan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani juga turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di dalam Indonesia.
Agus meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara dan juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi keperluan ekonomi, justru kalah mirip kepentingan kebugaran global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing kemudian kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakuan yang dimaksud kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi dalam Jakarta, Awal Minggu (26/8/2024).
Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini adalah Isinya
Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang mana berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor barang tembakau kemudian rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang dimaksud terdiri melawan desain dan juga tulisan.”
Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang tersebut dibuat oleh pemerintah menghadapi pesanan ormas global anti tembakau.
“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar akibat beban biaya produksi yang mana melonjak. Sebab, merekan harus merancang ulang kemasan secara total yang digunakan membutuhkan penanaman modal besar lalu waktu yang digunakan lama. Kalau IHT legal gulung tikar, terhadap siapa jutaan petani tembakau akan mengedarkan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tidak ada menjadi bagian dari ketentuan yang dimaksud mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes mampu menentukan kapan cuma ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual akibat desain kemasan termasuk hak kekayaan serta bidang dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.





