Apindo Keberatan Soal PP Kesejahteraan yang Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah pernah menemui Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mendiskusikan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang mana dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para entrepreneur akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih tinggi lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat oleh sebab itu berkaitan dengan aspek kebugaran seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang mana melebihi ketentuan batas maksimum komposisi gula, garam, juga lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan isi GGL dalam pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang dimaksud diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data lantaran kami meninjau pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa saja membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan dinilai akan mengakibatkan beberapa hal positif bagi rakyat jikalau diterapkan dengan adil. Namun, beliau juga mengajukan permohonan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, dikarenakan menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi pada lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan menjadi kegelisahan bidang adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur tentang pengendalian zat adiktif item yang dimaksud mengandung tembakau atau tak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang jual hasil tembakau kemudian rokok elektronik yang dimaksud menggunakan mesin layan diri, jual tembakau lalu rokok elektrik untuk setiap orang dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan juga perempuan hamil;
Kemudian, memasarkan tembakau juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk-produk tembakau merupakan cerutu kemudian rokok elektronik; Lalu memasarkan tembakau juga rokok elektrik dengan menempatkan item tembakau kemudian rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk kemudian meninggalkan atau pada tempat yang dimaksud kerap dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, memasarkan tembakau juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak; dan juga memasarkan tembakau juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau program elektronik komersial dan juga media sosial.




