Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Tenaga serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan aturan yang berhubungan dengan pembatasan materi bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu lalu belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan terhadap masyarakat untuk tidaklah berspekulasi apapun sebab aturan perihal BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan disampaikan pada waktu yang digunakan tepat. Oleh karenanya ia meminta-minta masyarakat untuk mengawaitu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penentuan kendaraan atau individu yang tersebut berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan untuk yang tersebut berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih terhadap saudara-saudara kita yang digunakan memang benar layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa semata yang digunakan masih boleh menggunakan Pertalite dan juga Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang digunakan akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tiada boleh ngomong, nanti Perpres yang baru tidak ada usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui dalam Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dijalankan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau tempat Ibu kurang komunikasikan ke BPH, dapat dialokasikan ke wilayah-wilayah yang digunakan berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke bidang dan juga sebagainya,” tegas Djoko.






