Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi melawan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakomodir kepentingan sektor juga tenaga kerja yang terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Industri Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tidak ada ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang dimaksud akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tak mungkin saja akan memasang reklame dalam media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang mana berdampak negatif pada efektivitas penawaran mereka,” ujar dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki peluang besar untuk mempengaruhi keberlangsungan bidang media luar griya serta lapangan usaha kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang tersebut sudah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tak cuma merugikan sektor media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di area daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan hasil tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tidak ada aplikatif, sebab iklan dalam videotron pada jam-jam tertentu pada luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap bukan sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang tersebut dinilai bias adalah larangan iklan di radius 500 meter pada sekitar pusat sekolah kemudian tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang dimaksud terlalu kaku juga sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang mana diadakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan dalam 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan merek diperkirakan akan menurun, lalu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, ketika ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di tempat berbagai sektor sektor yang diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih tinggi dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.





