RI dorong kajian tentang UNCLOS dengan hukum konflik laut dan juga kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Indonesia memacu penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional kemudian hukum pertempuran laut yang mana ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang disebutkan disampaikan Direktur Jenderal Hukum kemudian Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika mengawasi diskusi tematik bersatu Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bumi “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, kemudian Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang perlu dikaji tambahan lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari pernyataan Kemlu RI pada Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS serta hukum peperangan laut, hingga pada saat ini masih minim kajian sehingga harus digali tambahan pada lagi.
Salah satu aspek yang dimaksud penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS pada konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti penyelenggaraan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan di jadwal itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang disebutkan isu pemeliharaan lingkungan laut, hak navigasi, kemudian kepentingan negara pesisir netral yang tersebut erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Wilayah ICRC untuk RI kemudian Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut kemudian penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan kemudian pengamanan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang digunakan berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara keadaan maritim global telah dilakukan berubah secara signifikan sejak ketika itu.
“Perlakuan yang digunakan mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum pertempuran laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang tersebut saling terhubung secara global, konflik bersenjata ke laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di laut maupun dalam darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari beragam negara dengan latar belakang di dalam bidang kelautan kemudian hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan di dalam laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan




