Nasional

Putusan MK Final dan juga Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) meminta-minta DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Sebab, pada revisi yang dilakukan, DPR telah terjadi menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 serta Nomor 70.

Ketua Sektor Hukum serta HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, lantaran menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala area dari 20 persen kursi pada DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih dalam area tersebut.

“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final serta mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang digunakan diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan juga penafsiran sedikit pun menghadapi amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud sudah ada tidak ada dibahas sejak Oktober 2023 juga tiada masuk juga pada Prolegnas 2024, secara mendadak pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang digunakan mengeliminir sebagian besar Putusan MK.

“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK tentang usia 30 tahun calon gubernur lalu 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR tambahan menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.

Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang mana berada pada parlemen masih harus miliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen pendapat sah. Sedangkan partai nonparlemen mampu mengajukan dengan pendapat sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih pada area tersebut.

“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi fase baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidak ada mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.

Atas hal itu, kata dia, Lingkup Hukum lalu HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang mana mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah selama tiada mengindahkan putusan dari MK.

Related Articles

Back to top button