Nasional

Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Jakarta – Ketua regu kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, memaparkan kliennya masih mempertimbangkan untuk mengakibatkan tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan serta menyatakan Hasyim bersalah berhadapan dengan langkah asusila terhadap CAT. 

One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

Aristo mengemukakan tindakan hukum pelecehan seksual ini sudah menciptakan lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili ke luar negeri sehingga kelanjutan persoalan hukum ini masih dipertimbangkan. 

“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo. 

Aristo pun mengaku puas melawan putusan DKPP yang mengeluarkan Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dijalankan Hasyim terhadap kliennya. 

“Saya puas kemudian sedih. Puas di arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota kemudian Ketua KPU,” kata Aristo. 

Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan pernyataan korban berubah menjadi alat bukti utama,” ucapnya. 

Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengumumkan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat direalisasikan apabila CAT melapor sebab persoalan hukum ini merupakan delik aduan, di mana orang yang terdampar harus proaktif melaporkan pelaku. 

“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama bukan ada pengaduan dari korban, maka tiada bisa,” ujar Hurriyah ketika dihubungi Tempo, Rabu malam. 

Di sisi lain, Hurriyah mengatakan bahwa kelompok penduduk sipil juga bisa jadi memperkuat CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tidak ada ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tak bisa jadi diproses,” kata dia. 

Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Related Articles

Back to top button