Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) akhirnya membuka pengumuman terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Medis Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Bidang Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior dan juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang digunakan diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa saja mulus. Jadi tak ada intervensi antara kategori junior juga senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui di area Kantor Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Indonesia Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sejenis dengan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menegaskan investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi kesulitan perundungan di area dunia institusi belajar secara menyeluruh.
“Kami selalu melakukan koordinasi dengan Kemendikbud serta ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan juga Profi itu menghasilkan dia melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka itu (Kemendikbud) lalu akan memproduksi rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai dan juga diadakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari dia melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.





