Pansus Haji akan Panggil KPK lalu BPK jikalau Ada Indikasi Korupsi
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengutarakan pansus akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian Badan Pemeriksa Keuangan setelahnya ada temuan dugaan korupsi.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan pemanggilan lembaga penegak hukum dan juga audit akan dilaksanakan pasca pemeriksaan terhadap beberapa kementerian kemudian lembaga berjalan.
“Terkait dari KPK kemudian BPK itu nanti kalau telah ada temuan,” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu mengutarakan ada 4 lembaga pemerintah yang digunakan akan dipanggil pansus, yakni Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum juga Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain lembaga pemerintah, pansus juga akan memanggil badan pakar juga vendor pelopor haji untuk jemaah dengan syarat Indonesia. Pansus akan menggali pernyataan dari Mashariq selaku vendor yang mana mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Perusahaan swasta ini bekerja sejenis dengan eksekutif Saudi menyediakan paket perjalanan haji lalu umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, serta akomodasi terhadap jemaah haji selama Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan merek penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya merekan juga akan ditanyakan,” ujar Wisnu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mempersilakan pansus menyelidiki dugaan korupsi di penyelenggaran haji 2024.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi ke bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dugaan korupsi alokasi tambahan kuota haji 2024 mencuat setelahnya DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu yang dimaksud dipermasalahkan masalah kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak-banyaknya 20.000 jamaah dialokasikan 50 persen untuk haji reguler kemudian 50 persen untuk haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah, kuota haji plus atau furoda tiada boleh lebih tinggi dari 8 persen dari kuota tambahan berjumlah 20.000 orang. Sehingga DPR mempermasalahkan hal tersebut.
Hilman mengungkapkan menteri agama mengatur pembagian kuota haji sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Lewat aturan tersebut, menteri agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler serta 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Negara Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengutarakan pembagian alokasi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Kesepakatan tertuamg pada nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI juga Menteri Haji lalu Umrah Arab Saudi. MoU itu yang dimaksud kemudian berubah menjadi landasan Kemenag pada menyiapkan layanan.
Pilihan Editor: https://nasional.tempo.co/read/1892692/lbh-jakarta-desak-pemprov-beri-kepastian-kerja-untuk-guru-honorer-yang-kena-cleansing
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi





