Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) pada April lalu telah terjadi menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum pada kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat mengurangi BPA pada air minum pada kemasan’. Sosialisasi kemudian edukasi tambahan lanjut sangat diperlukan untuk menghindari peluang polemik yang dimaksud mungkin saja muncul lantaran kesalahpahaman serta persepsi yang tersebut simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Guru Besar Bidang Studi Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA pada forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Pertemuan NGOBRAS di dalam Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang dimaksud terpenting adalah publik perlu memahami dengan benar kondisi apa yang digunakan bisa saja menyebabkan BPA luruh dari kemasan kemudian masuk ke air minum.
“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di tempat di galon hanya sekali terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, jikalau dipanaskan di suhu lebih lanjut dari 250 derajat celcius,” katanya.
Nugraha menambahkan, di proses produksi AMDK tidaklah ada proses pemanasan yang mana terjadi. Hanya, mungkin saja terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu dalam bawah 50 derajat celcius. Oleh lantaran itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat tidaklah perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila telah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa komoditas yang dimaksud aman dikonsumsi,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Nugraha, Komunitas Studi Polimer yang digunakan dimotori oleh para peneliti juga ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah dilakukan merilis hasil penelitian independen uji keamanan lalu kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama pada Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum di kemasan galon yang mana diuji terbukti tidaklah mengandung BPA dan juga sudah sesuai dengan standar juga regulasi yang tersebut ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak hanya saja di area Indonesia, merek-merek air minum dalam negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Jepun masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas untuk urusan pengamanan lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.
Air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat rutin dituduh mengandung luruhan BPA serta menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh beberapa pakar kemampuan fisik yang digunakan menyatakan bahwa hingga ketika ini belum ada penelitian ilmiah yang dimaksud membuktikan BPA ataupun air minum di kemasan yang mana terbuat dari material plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kemampuan fisik bagi manusia.
“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga ketika ini, BPA belum terbukti secara ilmiah bisa saja memunculkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang dimaksud ketika ini menjadi isu pada berada dalam publik masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, bukanlah manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang disebutkan berbeda dengan total paparan BPA yang tersebut tidaklah sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, serta Diabetes.





