NU kemudian Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup kemudian pengamat kebijakan publik, menyoroti langkah dua organisasi komunitas keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU juga Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin usaha pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir juga Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Parid Ridwanuddin, mengemukakan pemberian izin tambang ormas keagamaan berpotensi lebih banyak besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui instruksi singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, pada bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang dimaksud terbit pada 2006, memasukkan isu pengamanan lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang tersebut bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini mengajukan permohonan manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama selama Mesir yang tersebut sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang dimaksud sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan pada Syari’at Islam) yang dimaksud terbit pada 2001, disebutkan bahwa, menyimpan lingkungan hidup serupa dengan merawat agama kemudian melindungi hal primer lainnya yang mana disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, mempertahankan lingkungan hidup, tambahan terpencil menyimpan planet bumi, memiliki justifikasinya pada fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan pada bervariasi langkah-langkah pengambilan kebijakan oleh beragam pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP terhadap ormas keagamaan akan memunculkan sejumlah mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan memiliki kemungkinan membinasakan alam.
Sebagai ormas keagamaan yang tersebut menjunjung membesar nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU juga Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, membuka usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan tak belaka organisasi, namun juga umat ke di kemaslahatan.
“Lebih baik jikalau ormas keagamaan berfokus pada bidang usaha yang mana banyak memberi manfaat, seperti kebugaran lalu pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, lalu Konsolidasi Nasional yang dimaksud dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Taraf Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah serta ‘Aisyiah, dan juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami meninjau nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memaparkan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP oleh sebab itu memang benar membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya pada waktu berbicara di acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang mana dimaksud Yahya, ialah perihal pengelolaan bidang usaha yang tersebut dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU mempunyai 30 ribu pondok pesantren dan juga madrasah.
Namun, sumber daya serta kapasitas yang ada ketika ini sudah ada tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan kegiatan tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana di merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian penghasilan layak bagi para pengajar dalam infrastruktur lembaga pendidikan milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar terhadap organisasi Komunitas keagamaan, di mana merek dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin bisnis pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut memberikan WIUPK terhadap ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang dimaksud didasari menghadapi komplain Publik manakala dirinya melakukan dialog dalam pondok pesantren kemudian masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengurus tambang, tidak semata-mata perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan keadilan sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan




