MUI: Larangan Pengaplikasian Hijab di dalam RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang digunakan dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Selatan. Surat yang disebutkan berisi dugaan pertanyaan yang tersebut bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja di area Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya apabila benar demikian sungguh tidak ada etis juga menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah terjadi terjadi maka tentu belaka hal yang disebutkan sangat tak etis kemudian sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Hari Senin (2/9/2024).
Serta juga sangat tidaklah sesuai semangat serta jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang mana berbunyi : (1) Negara berdasar berhadapan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan juga untuk beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya juga agar tak terjadi hal-hal yang dimaksud bukan kita inginkan maka MUI memohonkan untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang kesulitan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian sudah pernah terjadi maka berarti RS yang disebutkan sudah pernah melakukan pelanggaran HAM serta konstitusi juga telah lama merusak kerukunan hidup antar umat beragama di area negeri ini dan juga hal demikian tentu cuma tidak ada kita inginkan,”tuturnya.




