Nasional

Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?

JakartaMuhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang disebutkan secara resmi disampaikan setelah merampungkan program konsolidasi nasional yang dilakukan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di dalam Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

“Majelis konsolidasi nasional mengupayakan lalu meningkatkan kekuatan tindakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pada waktu membacakan risalah nasional pada Hari Minggu siang, 28 Juli 2024.

Meskipun baru resmi disampaikan kemarin, tindakan Muhammadiyah menerima izin tambang lebih lanjut dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Anwar terhadap Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Jokowi: pemerintah belaka menyediakan regulasi

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan ucapan ihwal sikap PP Muhammadiyah yang tersebut akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tak menunjuk ataupun menggerakkan organisasi komunitas (ormas) keagamaan mengajukan IUP.

Pemerintah, kata dia, hanya saja menyediakan regulasi. “Kalau memang sebenarnya berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi terhadap wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, dikutipkan Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP terhadap ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan serta keadilan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan pada waktu kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya saja dikelola oleh korporasi.

“Itulah yang dimaksud menyokong kita menghasilkan regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan kesempatan untuk juga sanggup mengatur tambang,” katanya, hari terakhir pekan 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, ia mengatakan, yang dimaksud boleh mengurus tidak ormas tetapi badan perniagaan dalam bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.

Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengatur tambang dengan menerbitkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara.

Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan direalisasikan dikarenakan pemerintah ingin ada pembagian merata juga ekonomi. Jokowi mengaku, banyak pihak yang komplain ihwal pemberian tambang cuma untuk perusahaan besar.

“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang tersebut ia terima ketika datang ke pondok pesantren juga berdialog di dalam masjid. “Itu yang tersebut menggerakkan kami menyebabkan regulasi agar ormas keagamaan diberi potensi untuk bisa saja mengatur tambang,” ujarnya.

RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA

Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?

Related Articles

Back to top button