Muhadjir Effendy: Usulan Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Area Pemberdayaan Individu dan juga Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru terlibat rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengkaji serta menanggapi bervariasi polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy meminta-minta agar para rektor kampus mengubah cara pandang mereka itu untuk mencari uang demi biaya sekolah kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan lebih tinggi memang sebenarnya didorong mandiri pada pembiayaan. Serta menggalakkan lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu diantaranya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para khalayak tua dari peserta didik bukan akan keberatan walau biayanya dinaikkan. Terlebih apabila perguruan membesar dapat menyediakan swalayan atau hotel yang mana mampu dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk menghentikan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir pada waktu rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR, di dalam Ibukota pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Rencana Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa bukan permasalahan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala usaha demi meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol. “Asal itu resmi kemudian sanggup dipertanggungjawabkan, transparan, lalu dipastikan bukan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, diambil dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang dimaksud negatif sebab banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang menerapkan mekanisme yang dimaksud juga terbukti efektif. Muhadjir mengkaji pemanfaatan pinjol yang digunakan diterapkan oleh kampus bukanlah komersialisasi. “Itu kan masalah penilaian, bisa saja macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung tentang kecurangan pada PPDB. Ia mengimbau penduduk tetap waspada dengan bukan melakukan kecurangan ketika rute PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas sudah ada terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia telah mengusulkan pembentukan satgas terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya meminta kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek), juga Kementerian Agama menjadi bagian Satgas kemudian demikian pula di dalam tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mendiskusikan tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menafsirkan aturan yang dimaksud yang dimaksud juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak harus diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah ada bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, tidak aturannya yang mana bermasalah, tapi persoalan penafsiran dari masing-masing pemimpin perguruan tinggi atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang digunakan berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggikan biaya kuliah, tetapi ada juga yang digunakan saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran institusi belajar tidak untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan di Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana lembaga pendidikan selain pendapatan pendidik lalu biaya sekolah kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan upah pendidik tidaklah termasuk. Kedinasan tiada termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir di Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pendanaan Pendidikan Komisi X DPR dengan banyak eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. diambil dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT





