Menkes Budi Buka Prospek Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi masalah Kematian Audien PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berhadapan dengan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi ketika ditemui di area Rumah Sakit Anak lalu Bunda (RSAB) Harapan Kita, DKI Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan tentang kematian Audien PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau dia mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Bidang Kesehatan menghadapi penyebaran berita bohong yang tersebut menyebabkan keonaran,” kata Nasser di tempat Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang digunakan pertama ada Dirjen Pelayanan Kesejahteraan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang mana bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim menghadapi Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dikarenakan merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tiada ada perundungan yang dimaksud menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.




