Megawati Digugat Kader PDIP di dalam PN DKI Jakarta Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati dan juga jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah pernah menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan juga kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab menghadapi semua surat rekomendasi PDIP yang dimaksud mencalonkan para akan segera calon kepala area (cakada) di area berbagai provinsi serta kabupaten/kota pada Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah dilakukan berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya diadakan kongres. Sehingga tak lagi berwenang untuk mengangkat dan juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidaklah sah serta cacat hukum yang digunakan harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang dimaksud menyusun lalu melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum serta Hak Asasi Orang (Kemenkumham) tanpa prosedur yang dimaksud bukan benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang tersebut harus diluruskan dengan membatalkan tindakan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Individu RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi lalu Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Individu No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dikarenakan tidaklah sesuai prosesur AD/ART serta adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.






