Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang digunakan memperberat hukuman untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang disebutkan lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang digunakan dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi berhadapan dengan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh oleh sebab itu mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih lanjut Rp44 milliar kemudian mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU menanti salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan juga akan mempelajari putusan yang dimaksud lalu akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah aktivitas selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti banyak Rp44.269.777.204 kemudian 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidaklah membayar maka harta bendanya disita juga dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana bukan mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.





