Nasional

Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ

INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah menjadi saksi di sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.

Djoko menyatakan tiada pernah mengarahkan salah satu vendor berubah menjadi pemenang pada serangkaian pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan melawan usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif dan juga teknis,” ujarnya.

Menurut Djoko, panitia yang dimaksud memutuskan vendor yang disebutkan kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC cuma memberikan hak right to match oleh sebab itu kontraktor/vendor yang disebutkan telah terjadi diikut sertakan di serangkaian tender pembangunan ekonomi pengusahaan jalan tol. 

Adapun, right to match adalah pemberian hak terhadap badan bidang usaha proyek kerja sejenis untuk melakukan pembaharuan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang digunakan mengajukan penawaran lebih lanjut rendah.

“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya mampu menjaring biaya terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang dimaksud tiada digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.

Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin di kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang digunakan lolos administratif lalu teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan tarif yang tambahan rendah.

“KSO Waskita-Acset punya hak right to match pada lelang. Namun hak right to match ini tidaklah digunakan akibat memang sebenarnya nilai tukar KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan tarif terendah di lelang,” ujar Yudhi.

Dalam tahapan penyelenggaraan Tol MBZ, PT JJC yang digunakan pada waktu itu dipimpin oleh Djoko Dwijono sudah melakukan bervariasi upaya untuk menjadikan proyek yang disebutkan cepat sesuai namun lebih lanjut efisien berdasarkan aturan yang dimaksud ada.

Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, proyek konstruksi tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan bidang baja nasional, pembaharuan yang mana telah terjadi disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proses pembuatan lebih besar cepat. (*)

Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ

Related Articles

Back to top button