KPU Tetapkan 8 Parpol Berhasil DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah keseluruhan kursi DPR untuk pemilihan 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang di surat langkah KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum anggota badan perwakilan rakyat pada setiap area pemilihan sebagaimana tercantum pada lampiran I tindakan yang tersebut merupakan bagian tidaklah terpisahkan dari kebijakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada ruang rapat dalam Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat, Akhir Pekan (25/8/2024).
Dia menjelaskan pernyataan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi pernyataan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang digunakan meraih pengumuman sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang pemilihan raya 2024. Disusul Golkar dan juga Gerindra.
Berikut jumlah agregat kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)




