DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons mengenai wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengungkapkan keanggotaan DPA nantinya bisa saja diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang sudah pernah selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang dimaksud bisa saja hanya tergabung di lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak hanya sekali para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang mana dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang lain akibat tak mesti harus mantan presiden yang bisa jadi ada di Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga mengkaji bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang mana dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan pada pembangunan negara.
“Itulah tempat yang mana mulia untuk orang-orang yang mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Negara Indonesia bermetamorfosis menjadi lebih lanjut baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengutarakan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua warga yang dimaksud dianggap layak untuk dapat membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, satu di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana inovasi Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tiada baik pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pengumuman yang digunakan diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud sekarang ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang mana fungsinya tidak ada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, memiliki kemungkinan diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan sanggup dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang karirnya telah buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di dalam situ, Bivitri turut menyoroti persoalan penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, kedudukan ketua DPA dapat dijabat secara bergantian dalam antara anggota yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma permasalahan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, pada pasal yang tersebut sama, jumlah total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta tak dibatasi secara rigid. Bivitri menyimpulkan ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden lantaran menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tak cuma datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyampaikan bahwa gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan keadaan ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu cuma untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung






