Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh mengatur Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas kemudian profesionalitas pendidik kemudian tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Uji rakyat ini dijalankan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Acara yang tersebut dilaksanakan pada DKI Jakarta ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi rakyat seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi institusi belajar pesantren.
Termasuk perwakilan satuan sekolah kemudian dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang sudah disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi tindakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh di beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, juga rekognisi yang dimaksud layak terhadap pendidik kemudian tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi merekan yang dimaksud sudah pernah menempuh jalur institusi belajar pada luar jenjang formal, sehingga keterampilan lalu pengetahuan mereka itu diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang tersebut akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik serta tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk menegaskan semua pendidikan, teristimewa yang tersebut berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang setara. Ketika kemudian negara hadir di bentuk apa pun baik di bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang tambahan berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang digunakan ikhlas, punya pengalaman yang panjang, punya kemampuan yang tersebut mendalam, tetapi tiada sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang digunakan bukan menempuh sekolah formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Hal ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang digunakan diterima Majelis Masyayikh pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin





