Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tiada boleh ada kekuatan lain yang mana mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidaklah boleh ada kekuatan lain yang digunakan dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengatur upacara peringatan keras Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di tempat Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak ada mudah. Kita kerap dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang dimaksud berpotensi mengganggu integritas kemudian kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa tantangan yang dimaksud dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang digunakan tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.




