Kritik BEM UI lalu UGM mengenai Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Mahasiswa Universitas Negara Indonesia (UI) dan juga Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang telah dilakukan disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat inovasi yang jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu memohon DPR memberikan penjelasan yang digunakan komprehensif kemudian rasional untuk umum menghadapi urgensi revisi aturan tersebut.
“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana inovasi Wantimpres berubah menjadi DPA,” kata Koordinator Lingkup Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, pada pernyataan tertulisnya untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi persoalan peluang keanggotaan DPA yang digunakan bisa jadi diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, termasuk mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan komite pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang dimaksud benar-benar memiliki kebijaksanaan, tidak sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan.
“Lembaga ini harus mempertahankan kebijakasanaan kepala pemerintahan di dalam Istana, tidak justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” kata Jhonas.
Jhonas juga menyinggung persoalan kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang digunakan setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya majelis pertimbangan itu berada di dalam bawah presiden sebab bangunan keanggotaannya pun dipilih oleh presiden.
“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang setara dengan presiden tak dimungkinkan sepanjang tiada ada pembaharuan Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas.
Kemudian, Jhonas juga menyalahkan mengenai langkah-langkah revisi UU Wantimpres yang digunakan ditargetkan selesai pada sebulan. Menurut dia, DPR juga pemerintah harus mengeksplorasi revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukanlah sekadar keinginan penguasa.
“Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru hanya saja akan mengakibatkan kemarahan dan juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Jhonas.
Kritik berhadapan dengan revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi peserta didik Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu hanya saja menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang tersebut dimotori oleh koalisi gemuk.
“Dengan urgensi yang digunakan belum jelas ini, kami menolak wacana inovasi tersebut,” kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama pada penjelasan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Nugroho mengkaji keberadaan komite pertimbangan semacam itu cuma akan menambah beban anggaran dan juga memperumit birokrasi. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa lembaga itu tak mempunyai tugas serta fungsi yang dimaksud jelas.
Mahasiswa jurusan ilmu kebijakan pemerintah dan juga pemerintahan itu turut menyoroti perihal keanggotaan DPA yang dimaksud mampu diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho was-was jikalau nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun pelaku bisnis yang punya kepentingan terselubung.
Nugroho mempertanyakan tujuan pembaharuan status Wantimpres yang mana awalnya lembaga pemerintah ke bawah presiden berubah jadi DPA sebagai lembaga negara yang mana setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal pada konsep trias politica pada mana kekuasaan dibagi di tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, kemudian yudikatif.
Ia juga mencela pembahasan revisi yang tersebut terburu-buru ke ujung periode DPR juga pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi masyarakat turut diakomodasi pada RUU Wantimpres. “Rasanya kami mengamati para pemegang kuasa telah tak tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya,” kata Nugroho.
DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR mengatur rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para partisipan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum langkah dijatuhkan, Lodewijk memohonkan para perwakilan fraksi setiap-tiap partai untuk menyampaikan pendapat terhadap para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan kebijakan yang tersebut dijalankan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran belaka membutuhkan waktu satu hari dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Artikel ini disadur dari Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres






