KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) miliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang mana diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang mana ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU miliki kebijakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meskipun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah inovasi sebagai undang-undang, maka KPU bukan ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa sekadar KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU pemilihan gubernur yang dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala wilayah (Cakada) yang tersebut diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, dikarenakan ketika ia melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan gubernur lalu sanggup dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang tersebut juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang digunakan ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang mana dipegang juga dirujuk oleh KPU tetap memperlihatkan pengesahan oleh DPR, apabila memang benar Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah benar-benar disahkan.
“Bisa sekadar KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan gubernur yang dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada kebijakan (MK) menghadapi pengujian tersebut, jadi yang digunakan dipegang oleh KPU yang tersebut dipegang pembaharuan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan DPR,” jelas pengajar di tempat Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun ia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia menggerakkan agar partai urusan politik tidaklah tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengamati kekuatan koalisi di dalam legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengantisipasi waktu.
“Dan warga tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari tindakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.





