Kotak Kosong Menang, Kapan pemilihan gubernur Ulang?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat setidaknya ada 43 wilayah yang dimaksud akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU menimbulkan jadwal pilpres atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidaklah masuk akal apabila pilkada ulang dijalankan 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mana berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat pada peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ pada pasal tersebut.
“Oleh akibat itu, pada penalaran yang mana sangat wajar, yang dimaksud sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah beliau diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau beliau kalah di area 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi di webinar dalam kanal YouTube Consideran, Akhir Pekan (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tak masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 juga mengantisipasi lima tahun membiarkan tempat dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar pada suatu wilayah mampu miliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program konstruksi area bisa jadi berjalan dengan baik
“Pemerintah belaka ingin menyegerakan pelantikan hasil pemilihan kepala daerah 2024 dikarenakan ingin mendapatkan kepala tempat secara definitif,” ujarnya.
Maka dari itu, pada konteks ini, mestinya yang digunakan diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan wilayah definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jikalau pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang disebutkan justru menyandera pemilih di dalam pemilihan kepala daerah 2024.
“Daripada penjabat mengawasi lima tahun pilkada yang mana masih lama ya, kita pilih calon tunggal semata jangan seperti itu,” pungkasnya.





