Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan memohonkan agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang digunakan menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang disebutkan adalah illegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad pada keterangannya, Hari Minggu (15/9/2024).
Dia menambahkan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang dimaksud terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 kemudian Keppres No 18 Tahun 2022 untuk menegaskan Kadin Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan nasional lalu AD ART yang mana sudah ada ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada konferensi pers yang dijalankan Akhir Pekan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum lalu Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidaklah sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di dalam tempat lain, tanpa peringatan ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang digunakan hadir pada sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai aksi kudeta, akibat Munaslub yang disebutkan bukan memenuhi unsur sesuai tahapan kemudian aturan pada AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir dalam sana bukan memenuhi kuorum, tiada sesuai dengan AD ART yang digunakan tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai perkembangan ekonomi 2045. Namun, pada hal kepemimpinan di tempat Kadin dan juga Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan dan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah terjadi mengambil sikap kemudian menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, lalu perbuatan makar terhadap pengurus yang digunakan sah. Kami hadir dikarenakan sayang terhadap Kadin kemudian bersama-sama ingin berjalan dengan pemerintah untuk kegiatan ekonomi Indonesia,” jelas dia.





