Bisnis

Jokowi Teken Aturan Baru Pemanfaatan Tenaga Kerja Mancanegara dalam IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru perihal pemakaian tenaga kerja asing (TKA) di tempat Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang mana diatur pada Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).

Lewat aturan terbaru ini, pengaplikasian tenaga kerja asing di dalam IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tersebut tertuang di pasal 22 ayat (2) butir a lalu b, seperti yang tersebut ditambahkan.

“Setiap pelau usaha yang tersebut memperkerjakan Tenaga Kerja Luar Negeri wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan institusi belajar lalu pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mana diduduki oleh tenaga kerja asing, dan juga memulangkan Tenaga Kerja Asing, dan juga memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).

Pada belied yang dimaksud juga dijelaskan bahwa pemakaian tenaga kerja asing dalam IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita serta menimbang sesuai kebutuhan.

Pelaku bidang usaha yang mana dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan usaha yang mana melakukan usaha dan/atau kegiatan pada Ibu Perkotaan Nusantara.

Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang tersebut melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di dalam IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Eksternal untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Eksternal bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di dalam lembaga sekolah dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Mancanegara sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Related Articles

Back to top button