Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Pihak yang Berinvestasi
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN), pekan lalu. Ia ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan mendebarkan investasi, baik dari pada maupun luar negeri. Karena itu, salah satu yang diatur di Perpres 75 adalah pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
“Karena yang dibangun dari APBN (anggaran pendapatan serta belanja negara) itu belaka kawasan inti, kawasan pemerintah. Sisanya, berharap pada penanam modal pada maupun luar negeri,” kata Jokowi ketika memberi keterangan pers pada Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, disitir dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meneken Perpres Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 pada beleid ini, pelaksanaan percepatan penyelenggaraan IKN bertujuan untuk membentuk habitat kota layak huni, khususnya ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang tersebut meliputi penyediaan juga pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial juga infrastruktur komersial.
Selain memuat aturan HGU, Perpres 75 mengatur tentang jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) dalam berhadapan dengan hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur mengenai insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif yang mana dikenakan untuk penanam modal yang tersebut mau berkontribusi melawan pengelolaan aset pada penguasaan (ADP) Otorita IKN dapat Rupiah 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengumumkan aturan ini dibuat untuk menyita perhatian investor. Ia juga mengklaim aturan itu tidak ada berarti pemerintah jual tanah untuk penanam modal.
“Prinsipnya, yang dimaksud saya dapat dari Pak Presiden, kami tidak jual tanah. Kami ingin menyita perhatian investasi,” ujar Basuki ke Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024. Pasalnya, anggaran yang mana dialokasikan pemerintah dari APBN untuk IKN belaka 20 persen. “Jadi, memang benar harus sejumlah investasi.”
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Ia mengkaji aturan HGU maupun HGB bukan menjamin bisa saja mendebarkan investor. Musababnya, menurut dia, pembangunan ekonomi ke IKN seret bukanlah gara-gara urusan hak melawan tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya tak ada.
“Kalaupun ada, tidaklah sampai 5 jt orang. Padahal, perhitungan pembangunan ekonomi baru bisa jadi menguntungkan jikalau minimal ada 5 jt penduduk di 10 tahun,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui penjelasan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, penanam modal juga akan segera memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, penanam modal tiada menghendaki adanya deforestasi juga dampak negatif terhadap masyarakat.
“Kemudian, kepercayaan pemodal terhadap pembangunan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan tindakan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara,” kata Suryadi. “Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang digunakan melakukannya.”
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Investor






