Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan ke balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi pemodal yang mana ingin menanamkan modal di Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengungkapkan pemerintah ingin betul-betul mendebarkan pembangunan ekonomi yang tersebut sebesar-besarnya, baik penanaman modal pada negeri maupun luar negeri.
“Karena yang digunakan dibangun dari APBN itu semata-mata kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang mana lainnya itu kita berharap terhadap investasi, untuk pemodal baik pada kemudian luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab dalam Lanud Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang benar OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menyita perhatian pembangunan ekonomi yang dimaksud sebesar-besarnya, baik pembangunan ekonomi di negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Pusat Kota Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang mana terdiri menghadapi 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang digunakan diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan pada IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna bisnis untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria dan juga tahapan evaluasi.
Hingga pada waktu ini belum ada realisasi pembangunan ekonomi asing di IKN, walaupun pemerintah telah menerima beratus-ratus nota kesepahaman (MoU) lalu letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal yang disebutkan pada waktu menjawab pertanyaan di rapat dengan Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Investasi yang dimaksud masuk ke IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah pembangunan ekonomi PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang tersebut melakukan groundbreaking,” kata Bahlil. pemerintahan sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rupiah 72 triliun untuk pembangunan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, juga dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan juga dapat direalisasikan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi.
OIKN akan datang melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelahnya pemberian hak siklus pertama. Untuk mengamati pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang tersebut diberikan masih diusahakan serta dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk pemodal dibarengi dengan menyiapkan tentang aturan ganti merugikan lahan pada IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi juga identifikasi menghadapi penguasaan tanah ADP oleh Komunitas akan datang diwujudkan oleh regu terpadu yang digunakan dibentuk dan juga diketuai oleh Otorita IKN kemudian beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti merugi lahan hingga bangunan komunitas yang tersebut terdampak pembangunan IKN akan diberikan pada bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang mana disetujui oleh kedua belah pihak.
Artikel ini disadur dari Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..






