Cegah Perusahaan Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Munculnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku bisnis lapangan usaha kecil menengah untuk bergabung berpartisipasi memenuhi keperluan barang serta jasa pemerintah .Hanya cuma pada prakteknya, diduga berbagai perusahaan-perusahaan berskala besar juga bergabung memanfaatkan regulasi yang tersebut sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi aturan 40% TKDN sebagai ketentuan untuk terlibat berpartisipasi pada memenuhi permintaan pengadaan barang lalu jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang mana ketat.
“Sebab di implementasinya aturan 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk mengambil bagian proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup penting terhadap iklim pembangunan ekonomi nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah tidaklah gampang memberikan sertifikat TKDN 40% terhadap perusahaan-perusahaan yang dimaksud mempunyai size modal yang unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati sekadar tanpa harus membuka kesempatan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. eksekutif mestinya melakukan verifikasi juga validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru mampu kontraproduktif dan juga bahkan menghambat perkembangan pembangunan ekonomi di negeri. “Lemahnya pengawasan dalam lapangan, justru berpotensi menciptakan pemodal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang mana diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang dimaksud menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang digunakan ditempuh pelaku perusahaan tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dijalankan dengan sistematis.
“Diawali dengan menghasilkan dan juga mendaftarkan perusahaan pada skala yang digunakan memenuhi klasifikasi bidang kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang mana diadakan secara daring hanya sekali berdasarkan dokumen yang mana disampaikan, pelaku bisnis ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen komoditas tertentu,” bebernya.






