Bisnis

Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran

Jakarta – Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) memberikan tenggat waktu 30 hari untuk serangkaian evakuasi roti Okko dari pasaran. Tenggat waktu pencabutan produk-produk yang dimaksud menyusul temuan BPOM bahwa roti yang mana diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai unsur pengawet. BPOM sendiri belum mengizinkan zat yang disebutkan digunakan sebagai campuran unsur pangan di Indonesia.

“Penarikan (roti Okko) pada hal ini diwujudkan maksimal di 30 hari semua telah harus ditarik dari pasaran,” kata Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati di konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.

Ema menjelaskan langkah-langkah pencabutan merupakan tanggung jawab produsen. Kendati demikian, ia melakukan konfirmasi BPOM akan mengawal pencabutan roti Okko hingga ke daerah-darah dimana produk-produk yang disebutkan didistribusikan.

“Kami telah mengajukan permohonan terhadap seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM di dalam provinsi untuk mengawal pengunduran item Okko dari pasaran. Penarikannya item Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” kata Ema pada konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.

Bila masih terdapat pihak yang dimaksud mengedarkan roti Okko untuk konsumen, Ema memohonkan partisipasi bergerak penduduk dan juga media untuk memberitakannya. Dia menegaskan item yang dimaksud tiada boleh dikonsumsi sebelum PT Abadi Rasa Food mengikuti standar-standar yang digunakan ditetapkan BPOM.

“Masyarakat jangan mengonsumsi item Okko dulu sebelum beliau melakukan perbaikan-perbaikan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT BPOM DKI Ibukota Sofiani mengingatkan produsen roti Okko untuk segera mengejutkan produknya dari pasaran. “Kalau masih ditemukan, akan kami musnahkan,” kata Sofinai terhadap Tempo melalui arahan tertulis, Kamis, 25 Juli 2025.

Sofiani menegaskan pihaknya akan mengawasi evakuasi roti Okko dari warung-warung dan juga pasar. “Penarikan merupakan tanggung jawab dari industrinya. Kami UPT BPOM juga akan terus mengawal pencabutan yang dimaksud dan juga melakukan pemantauan ke lapangan,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran

Related Articles

Back to top button