Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Proyek ini bertujuan untuk menghurangi emisi gas buang kemudian memacu pemakaian energi terbarukan yang lebih besar ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan kemudian Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh komunitas yang mana memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang dimaksud sanggup didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi laman web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap juga benar
– Pilih kedudukan bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, kemudian BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang segera ke bengkel konversi terdekat yang digunakan sudah pernah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, rute konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor lalu kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT lalu SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang telah terjadi dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang mana telah lama dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






