Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas
INFO NASIONAL – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi Tol MBZ kembali dijalankan dengan program pembacaan pledoi atau pembelaan dari empat terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dalam sidang itu, terdakwa bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap majelis hakim dapat memberikan langkah yang digunakan sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
“Putusan terbaik untuk saya dan juga keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan serta pengenaan denda yang mana diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Di usianya yang mana menginjak 65 tahun dan juga sebagai individu pensiunan, dirinya ingin berkontribusi dan juga beribadah melalui kompetensi serta profesionalisme yang dimilikinya. “Saya masih mempunyai anak yang dimaksud membutuhkan biaya untuk sekolahnya,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, selama 36 tahun dirinya bekerja di lingkungan Jasa Marga tidak ada pernah melakukan pelanggaran apapun. Namun, di tindakan hukum yang mana menjeratnya, Djoko menegaskan dakwaan yang disebutkan dikarenakan adanya ketidakcermatan serta pemanfaatan data yang tersebut kurang tepat.
“Saya juga bukan berpikir lalu berlaku sendiri ketika pelaksanaan perkembangan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal kemudian otorisator pemerintah terlibat membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan dan juga rekomendasi sehingga proyek ini selesai lalu telah digunakan oleh sedikitnya banyak ribu pengguna setiap bulannya,” kata dia.
Djoko juga mengaku tidak ada membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meski pada rute pelelangannya tidaklah terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf serta menyesal menghadapi hal tersebut. Dari banyak halaman dokumen pelelangan saya tidaklah membacanya. Namun saya tidaklah pernah memerintahkan atau mempengaruhi untuk siapapun anggota panitia untuk melakukannya,” ujar Djoko.
Menurut dia, tiada dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan di menurunkan jumlah mutu konstruksi, yang menghasilkan Tol MBZ tidaklah aman juga nyaman, sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tidaklah boleh melewati, dikarenakan memang benar tak berjalan persekongkolan yang disebutkan di dalam antara terdakwa.
Djoko menegaskan, kenyataannya Tol MBZ pada waktu ini telah lama mengantongi beberapa sertifikasi di rangka penilaian kelaikan mutu juga keamanan infrastruktur di tanah air. “Alhamdulillah, Tol MBZ sudah dioperasikan, sudah ada digunakan juga sangat membantu penduduk ke di melancarkan tak lama kemudian lintas di koridor Jakarta-Cikampek yang tersebut tadinya terus-menerus menghadapi kemacetan atau kepadatan yang mana tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini,” kata dia.
Penasihat hukum Djoko, Adi Supriyadi mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan yang mana ada, seperti persekongkolan semua terbantahkan di persidangan. “Tidak ada persekongkolan, tidak ada ada perbuatan berhadapan dengan hukum serta tiada ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada pembaharuan seperti unsur baku itu bukanlah wewenang DD,” ujarnya.
Karena itu, pada rangka keadilan kemudian kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan juga nama baiknya dipulihkan. Apalagi, terdakwa DD selama berkarir 36 tahun pada Jasa Marga bukan pernah melakukan tindakan pidana.
Pada persidangan ini terdakwa juga telah dilakukan menunjukan sikap kooperatif serta berkelakuan baik. “Jadi tidak ada ada undang-undang yang digunakan dilanggar, juga jikalau dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada ada juga sudah ada digunakan secara nasional, sehingga tak ada alasan memenjarakan beliau (DD),” kata Adi.
Adapun, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin (YM) memohon juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan. Apalagi, ketika ini, Yudhi sedang menderita sakit berkepanjangan, ke antaranya kecacatan fungsi ginjal akut yang dimaksud ketika ini cuma berfungsi 23 persen, sakit diabetes lebih banyak dari 15 tahun, juga beberapa keadaan dan juga penyakit lain yang memerlukan perawatan kemudian penyembuhan secara rutin dari dokter spesialis.
Yudhi juga berharap dibebaskan dari denda sebesar Rp1 miliar yang bukan pernah dibayangkan. “Saya tidaklah memiliki kemampuan untuk membayar dan juga tabungan saya pada waktu ini yang diblokir sebanyak-banyaknya 3 account dananya pun diperkirakan tiada lebih tinggi dari 10 (sepuluh) jt rupiah semata kemudian satu-satunya penghasilan saya ketika ini hanya sekali dari uang pensiun saja,” ujar Yudhi ketika membacakan pledoi.
Faktor lain yang mana dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Yudhi dari tuduhan, yakni selama bekerja di Jasa Marga, Yudhi tiada pernah menerima sanksi di bentuk apapun dari perusahaan serta bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon terhadap majelis hakim dapat memutuskan bahwa dirinya tak terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, lalu membebaskannya dari tuntutan. “Saya menyadari serta menyesali bahwa di menjalankan tugas kepanitian yang disebutkan mungkin saja ada kekurangan dan juga ketidaktelitian saya, saya menjalankan tugas juga lantaran saya selaku karyawan Jasa Marga yang mana bertujuan untuk memberikan pengabdian untuk bangsa juga negara,” kata Yudhi.(*)
Artikel ini disadur dari Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas




