Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara juga berkas yang tersebut dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelak bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.

Bagi penduduk yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline kemudian online. Berikut penjelasan tata tindakan serta berkas yang dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi perdagangan kendaraan yang digunakan sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang digunakan sudah pernah disiapkan untuk petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data telah terjadi lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir kemudian kendaraan tidaklah lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidak ada mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dikerjakan secara online.

  1. Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum mempunyai akun. Anda sanggup mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang digunakan aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan juga tanggal perdagangan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang tersebut paling enteng lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 posisi Samsat Keliling di dalam Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button