Nasional

Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang digunakan Mengancam Demokrasi kemudian Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 bukan lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada pada penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa jumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, serta melanggar konstitusi.

Beberapa RUU yang bermasalah yang tersebut perlu dihentikan pembahasan juga pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI serta RUU Wantimpres.

Koordinator Proyek Reformasi Bagian Keselamatan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tentang batas usia kemudian aturan dukungan partai calon kepala area adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR pada legislasi pada ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi serta sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum lalu mengancam hidup demokrasi di tempat Indonesia.

”DPR serta pemerintahan ketika ini tiada boleh menciptakan UU yang mana bermasalah yang tersebut akan berdampak penting terhadap keberadaan negara demokrasi, negara hukum, dan juga Hak Asasi Orang pada masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan dilaksanakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, lalu tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang digunakan akan dihasilkan akan sangat berjauhan dari kepentingan rakyat serta hanya sekali demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Mingguan (25/8/2024).

Ahmad menyebut, DPR serta pemerintah juga sedang memaksakan pembahasan sebagian RUU lain yang tersebut bermasalah, dalam antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, kemudian RUU tentang Wantimpres yang tersebut akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang digunakan dulu sudah pernah dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa orang revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan dan juga kelompok tertentu dan juga tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang mana luas bagi TNI terlibat untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, serta memberikan kewenangan penegakan hukum terhadap TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang mana memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.

Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang digunakan telah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan juga kelompok dalam negri ini serta tidak untuk kepentingan rakyat.

“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan juga para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang digunakan bermasalah tersebut, oleh sebab itu selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah terjadi mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar kemudian berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button